Gambid.id adalah media siber yang menjunjung tinggi kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, Gambid.id tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.
Berikut adalah ketentuan operasional dan pedoman resmi yang berlaku mutlak di Gambid.id:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana virtual, termasuk situs web, aplikasi, atau platform digital lainnya yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, termasuk komentar, ulasan, foto, atau video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita yang ditayangkan di Gambid.id wajib melalui proses verifikasi fakta secara ketat.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib memberikan ruang yang seimbang (cover both sides) melalui konfirmasi langsung pada objek pemberitaan.
- Jika verifikasi belum dapat dilakukan karena keterbatasan waktu demi kepentingan publik, berita dapat ditayangkan dengan syarat wajib mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut belum terverifikasi penuh dan tim redaksi terus melakukan upaya konfirmasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Gambid.id menyediakan ruang interaksi bagi pembaca berupa kolom komentar. Tanggung jawab hukum atas isi buatan pengguna berada sepenuhnya pada pengguna yang bersangkutan. Namun, redaksi Gambid.id berhak melakukan moderasi, menyunting, atau menghapus isi buatan pengguna yang:
- Mengandung unsur SARA, pornografi, fitnah, dan hasutan kekerasan.
- Menggunakan bahasa yang kasar, diskriminatif, atau melanggar norma kesusilaan.
- Mengandung unsur promosi komersial sepihak, spam, atau tautan ilegal.
- Melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan Hak Jawab dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Jika ada data atau informasi yang keliru dalam artikel yang sudah ditayangkan, redaksi Gambid.id wajib melakukan ralat secara kilat setelah menerima koreksi atau Hak Jawab yang sah.
- Ralat atau Hak Jawab akan ditautkan langsung pada berita yang dikoreksi, dengan mencantumkan keterangan waktu dan nota penjelasan ralat di bagian bawah artikel.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah diterbitkan di Gambid.id tidak dapat dicabut atau dihapus secara sepihak hanya karena adanya tekanan dari pihak luar atau alasan selera pribadi.
- Pencabutan berita hanya dapat dilakukan jika berita tersebut terkait dengan masa depan anak, kasus kesusilaan anak, atau atas perintah dan rekomendasi resmi dari Dewan Pers.
- Setiap pencabutan berita wajib digantikan dengan pengumuman resmi dari redaksi mengenai alasan pencabutan tersebut pada URL yang sama.
6. Hak Cipta dan Redistribusi Konten
- Semua materi tulisan, analisis, data modern, dan infografis asli yang tayang di Gambid.id dilindungi oleh hukum hak cipta.
- Pihak luar dilarang keras menyalin, mempublikasikan ulang, atau mendistribusikan konten milik Gambid.id tanpa izin tertulis dari manajemen redaksi atau tanpa mencantumkan tautan sumber aktif (backlink) menuju artikel asli.
7. Pengaduan dan Sengketa Pemberitaan
Jika terdapat keberatan, sanggahan, atau keluhan terkait akurasi pemberitaan di Gambid.id, publik dapat melayangkannya secara resmi melalui mekanisme Hak Jawab ke saluran komunikasi redaksi melalui email:
fgtangkudung@gmail.com