Mahfud MD Sebut Wantimpres Prabowo Langgar Undang-undang

Eks Menteri Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menyebut pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang.

Kata Mahfud, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, lalu menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres harus terbentuk paling lambat tiga bulan sejak presiden menjabat.

Prabowo sendiri baru membentuk dewan itu setelah 23 bulan menjadi kepala negara.

“Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Ada pasal, di Pasal 9 Undang-Undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus terbentuk oleh Presiden paling lama 3 bulan setelah menjabat,” ucap Mahfud di kanal youtube-nya

Mahfud bilang, hal tersebut sebagai bentuk kepala negara karena kurang memperhatikan undang-undang.

“Karena memang ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja. Terlepas dari soal itu, kan kecerobohan untuk urusan yang besar itu kan sama dengan artinya, tabrak saja,” lanjut dia.

Dia menjelaskan lagi, pembentukan Wantimpres pun sebenarnya tidak cukup berguna, karena hanya memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

“Lalu ada ketentuan Pasal 6 ayat 1, setiap anggota Wantimpres tidak boleh berbicara kepada masyarakat, mengeluarkan pernyataan, menilai perkembangan apa politik dan sebagainya, sehingga usul itu hanya boleh berbicara kepada Presiden,” jelasnya.

Berikut isi pasal 9 UU Nomor 64 Tahun 2024:

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

(4) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

Lalu, berikut isi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006:

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan

Presiden dapat:

  1. mengikuti sidang kabinet;
  2. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Mahfud MD adalah Menko  era kepeimpinan Preseiden Joko Widodo. Mahfud MD juga menjadi calon wakil presiden ketika berpasangan dengan calon presiden, Ganjar Pranowo.

Pada tahun 2014, Mahfud MD adalah ketua tim pemenangan Prabowo Subianto- Hatta Radjasa.

Tinggalkan komentar