Pasar Tomohon, Adaptasi Regulasi dari Tradisi Menuju Destinasi

Pasar Beriman Tomohon berdiri kokoh di dataran tinggi Minahasa sebagai ruang kontestasi budaya yang pelik. Keunikan kuliner ekstremnya menjadi magnet yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Secara geografis, pusat perdagangan kuliner ekstrem ini terletak di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Kota pegunungan berhawa sejuk ini berada sekitar 25 kilometer di selatan Kota Manado. Kawasan dataran tinggi tersebut dikenal luas sebagai salah satu pusat kebudayaan Minahasa.

Wisatawan datang bukan untuk mencari pengalaman berbelanja biasa. Mereka ingin menyaksikan representasi budaya pangan ekstrem yang jarang ditemukan di tempat lain. Lanskap pasar menampilkan komoditas yang tidak lazim bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Pedagang memajang ular piton, tikus hutan ekor putih, hingga kelelawar hitam secara terbuka. Dari sudut pandang antropologi, fenomena ini merupakan wujud nyata kearifan lokal masyarakat agraris pegunungan Minahasa yang mempertahankan pola ketahanan pangan berbasis hewani secara turun-temurun.

Namun, kelompok pencinta hewan menilai praktik di pasar ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan satwa domestik.

Titik benturan moral paling tajam muncul pada komersialisasi anjing dan kucing untuk konsumsi. Kampanye global yang digerakkan Koalisi Dog Meat Free Indonesia menuntut penghentian total rantai pasok perdagangan tersebut.

Tekanan internasional itu akhirnya mendorong Pemerintah Kota Tomohon menerbitkan aturan baru. Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 188 Tahun 2023, pemerintah melarang perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di area pasar. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran daging ilegal. Untuk menjamin pelaksanaannya, aparat Satpol PP dikerahkan secara rutin melakukan pengawasan di lapangan.

Intervensi hukum ini memunculkan kekecewaan di kalangan pelaku usaha kecil Minahasa. Bagi sebagian masyarakat adat setempat, konsumsi olahan daging anjing memiliki kedudukan kultural yang penting.

Masyarakat lokal mengenal hidangan tersebut dengan nama Rintek Wuuk (RW). Menu ini lazim hadir dalam upacara adat, pesta pernikahan, hingga berbagai perayaan keagamaan. Tradisi kuliner tersebut lahir dari sistem ekologis masyarakat pegunungan Minahasa pada masa lalu. Nenek moyang mereka berburu satwa untuk bertahan hidup di tengah hutan belantara. Karena itu, sebagian kalangan memandang pelarangan tersebut sebagai bentuk pemaksaan standar moral dari luar yang berpotensi menggerus tradisi lokal.

Para pedagang Pasar Tomohon juga mengeluhkan penurunan drastis omzet setelah aturan berlaku. Bagi mereka, kebijakan baru ini mereduksi identitas budaya demi membangun citra pariwisata yang lebih ramah bagi publik luas.

Terlepas dari perdebatan yang muncul, aturan tersebut berhasil membersihkan etalase utama pasar dari pajangan satwa domestik. Namun permintaan kultural yang masih tinggi melahirkan pola perdagangan baru di luar pasar resmi. Transaksi bergeser ke ruang privat melalui sistem pemesanan langsung kepada jaringan pengepul.

Tingginya permintaan pasar bawah tanah ini memicu persoalan baru. Sejumlah pelaku kriminal mulai memanfaatkan situasi dengan mencuri anjing dan kucing peliharaan warga.

Jaringan pencuri anjing dan kucing, yang dalam istilah lokal dikenal sebagai doger, bergerak aktif menyasar permukiman pada malam hari. Mereka kerap menggunakan makanan beracun untuk melumpuhkan target secara instan. Hewan hasil curian kemudian masuk ke rantai pasok perdagangan ilegal yang masih melayani permintaan konsumsi tertentu.

Realitas tersebut menunjukkan bahwa penutupan etalase pasar tidak serta-merta menghentikan bisnisnya. Selama permintaan terhadap daging anjing dan kucing masih ada, praktik perdagangan ilegal dan pencurian satwa peliharaan berpotensi terus berlangsung.

Paradoks serupa juga terjadi di Festival Yulin di Tiongkok. Acara tahunan di wilayah Guangxi itu memicu kemarahan global karena praktik penjagalan anjing dan kucing di ruang publik yang sangat brutal.

Menariknya, berbagai investigasi menunjukkan bahwa Festival Yulin bukanlah tradisi kuno yang sakral. Festival tersebut lahir pada 2009 sebagai inisiatif pelaku usaha lokal untuk meningkatkan penjualan.

Di sinilah perbedaan mendasar dengan realitas kultural di dataran tinggi Tomohon. Konsumsi pangan ekstrem di Minahasa tumbuh dari tradisi lokal yang telah lama berakar dalam kehidupan masyarakat. Praktik tersebut bukan lahir dari rekayasa industri pariwisata modern yang semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.

Benturan antara kearifan lokal dan penegakan hukum kemudian melahirkan dilema yang tidak sederhana. Pemerintah memberlakukan aturan ketat atas dasar mitigasi risiko kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan rabies serta berbagai persoalan kriminal yang terkait dengan pencurian satwa domestik.

Transformasi regulasi ini perlahan mengurangi sorotan negatif komunitas internasional terhadap Tomohon. Penataan pasar dan penghapusan komoditas satwa domestik dari etalase utama berhasil meredam kampanye boikot terhadap pariwisata Sulawesi Utara.

Kini wajah Pasar Tomohon mulai bergeser menjadi destinasi eduwisata budaya yang lebih ramah.

Wisatawan domestik maupun mancanegara dapat menikmati pengalaman berkunjung yang lebih nyaman, sementara identitas budaya lokal tetap menjadi daya tarik utamanya. Penataan baru ini juga memberi ruang lebih besar bagi komoditas hortikultura dan pangan liar yang legal.

Pemerintah daerah memanfaatkan momentum tersebut untuk mendefinisikan ulang konsep wisata ekstrem. Fokus kunjungan tidak lagi bertumpu pada kontroversi konsumsi satwa domestik, melainkan pada pemahaman sejarah, budaya berburu masyarakat pegunungan, serta sistem distribusi komoditas yang membentuk struktur sosial warga Minahasa.

Agen perjalanan global pun semakin terbuka memasukkan Tomohon ke dalam paket wisata utama mereka. Keberhasilan kompromi tata kelola ini menjadi contoh bagaimana ruang publik berbasis kearifan lokal dapat beradaptasi dengan tuntutan zaman tanpa kehilangan identitasnya.

Sektor pariwisata daerah mulai bangkit dengan citra yang lebih inklusif dan ramah. Pengalaman Tomohon menunjukkan bahwa perlindungan satwa domestik tidak selalu bertentangan dengan kepentingan ekonomi. Sebaliknya, kebijakan yang tepat justru mampu meningkatkan daya tarik destinasi.

Pasar Beriman Tomohon kini menawarkan wajah baru. Sebuah ruang budaya yang tetap mempertahankan jejak sejarah dan tradisinya, namun mampu beradaptasi dengan tuntutan masyarakat global, serta menghadirkan pengalaman wisata yang aman bagi semua kalangan.

Pelabuhan Kema, 9 Tahun Menjadi Simpul Perdagangan Dunia

Tinggalkan komentar