Penyadapan Presiden kini resmi menjadi skandal spionase domestik terbesar dalam sejarah modern Republik Indonesia. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan langsung keputusan hukum krusial ini pada Selasa, (3/11/2026), di Markas Besar Kepolisian.
Penyidik menahan tiga perwira tinggi di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah menemukan bukti interseptik yang sangat solid. Yang paling mencengangkan adalah nama Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Selain sang mantan Kapolri, gurita penyadapan ini juga menyeret Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Irjen Eko Hadi Santoso.
Listyo adalah Kapolri dengan masa jabatan terpanjang sepanjang era Reformasi. Ia memegang tongkat komando Korps Bhayangkara selama 5 tahun, 8 bulan, dan 4 hari, sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Ia juga menjadi Kapolri terlama kedua dalam sejarah kepolisian nasional setelah Kapolri Pertama, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Penahanan para jenderal ini menunjukkan bahwa hukum akhirnya menyentuh lingkar elite kepolisian.
Tim khusus Bareskrim Polri bergerak cepat menyita berbagai barang bukti elektronik penting. Petugas mengamankan sebelas unit telepon seluler premium, satu unit iPad, dan empat flashdisk dari tangan para tersangka.
Seluruh perangkat tersebut menyimpan berkas komunikasi hasil infiltrasi siber tanpa izin resmi. Mereka mengeksploitasi teknologi Lawful Interception Management System (LIMS) yang semestinya digunakan untuk penegakan hukum pidana. Tindakan itu melanggar mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Operasi spionase domestik ini berjalan secara rahasia sejak awal 2025. Para pelaku memasukkan nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto ke dalam target pemantauan digital. Target penyadapan juga meluas ke pejabat negara, tokoh partai politik, insan media, hingga pimpinan organisasi masyarakat.
Para tersangka terjerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai transmisi elektronik ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 UU ITE tentang perusakan informasi elektronik tanpa hak.
Pertanyaan krusial kemudian mengemuka. Siapa yang berani memerintahkan penyadapan terhadap Presiden Prabowo? Padahal secara hierarki, tidak ada atasan Listyo selain Prabowo sendiri.
Tidak ada akal sehat yang percaya seorang jenderal bintang empat bertindak sendiri tanpa pelindung politik yang sepadan. Kedekatan Listyo dan Jokowi sejak masa ajudan memperkuat dugaan bahwa loyalitas pribadi mengalahkan garis komando resmi.
Jokowi merangkul Prabowo untuk mengamankan keberlanjutan kekuasaan. Kehadiran Gibran Rakabuming Raka di kursi wakil presiden memperkuat ikatan politik di antara keduanya.
Jokowi dan Prabowo kemudian membangun aliansi untuk menjaga dinasti politik dan jejaring oligarki lama. Namun benturan kepentingan dan ego kekuasaan perlahan menggerus fondasi persekutuan itu.
Skandal penyadapan menjadi pukulan pertama. Pukulan berikutnya datang ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Muhammad Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan setara SMA milik Gibran tidak sah dan memerintahkan menarik dokumen tersebut untuk dimusnahkan.
Konsekuensi hukumnya sangat serius. Dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 kehilangan kekuatan mengikat sejak diterbitkan. Status hukum tersebut memicu perdebatan luas mengenai legitimasi keterpilihannya sebagai wakil presiden.
Di saat bersamaan, narasi “Kami memilih Gibran, bukan Prabowo” menggema di media sosial. Pola penyebarannya yang masif dan serentak memunculkan kesan adanya orkestrasi dari jaringan politik.
Di tengah konflik faksi elite ini, posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi yang paling tidak nyaman. Ia mengawal Joko Widodo sebagai ajudan pada 2014–2019. Sejak 2020, ia menjadi ajudan Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan. Bukan rahasia di lingkar politik, Jokowi sengaja menyodorkan perwira kepercayaannya itu sejak enam tahun lalu. Tujuannya jelas, menjembatani komunikasi jangka panjang dengan Prabowo.
Jejak masa lalu itu kini menjepit Teddy di antara dua figur besar yang mulai berjarak. Begitu Jenderal Listyo Sigit terseret skandal penyadapan, radar kecurigaan otomatis mengarah kepada Teddy. Dalam politik, kedekatan masa lalu sering kali menjadi alasan utama untuk meragukan loyalitas hari ini.
Menarik menunggu langkah Prabowo berikutnya untuk membersihkan lingkar kekuasaan dari kontaminasi politik masa lalu. Kabinet Merah Putih masih menampung 12 menteri era Joko Widodo, setelah Prabowo mencoret lima nama lainnya.
Kekhawatiran berikutnya mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faksi Solo sangat mungkin mengerahkan instrumen yudisial untuk melancarkan serangan balik. Mereka berupaya mempertahankan pengaruh politik melalui jaringan yang masih tersisa. Satu tersangka di lingkar Prabowo bisa mengguncang seluruh bangunan legitimasi kekuasaan.
Publik juga menggugat legitimasi pimpinan KPK periode 2024-2029. Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 memberi mandat pembentukan Pansel kepada Presiden Prabowo. Namun sebelum lengser, Jokowi lebih dulu menerbitkan Keppres pembentukan Pansel dan menunjuk Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketuanya pada Mei 2024.
Terbaru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang baru menjabat Kapolri merombak posisi 264 perwira tinggi dan menengah di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini terbaca upaya memutus mata rantai jaringan yang terlibat dalam skandal penyadapan.
Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan instrumen keamanan untuk kepentingan politik. Penahanan para jenderal tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus stabilitas pemerintahan. Pembersihan menyeluruh wajib hukumnya demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi.
Ironisnya, krisis ini lahir dari kompromi politik elite. Mereka menghalalkan pelanggaran konstitusi demi syahwat kekuasaan dan kepentingan politik. Kini masa jatuh tempo tiba. Mereka menuai konsekuensinya.
Sejarah kembali mengajarkan pelajaran lama: tidak ada kawan yang abadi dalam politik, yang abadi hanyalah kepentingan.
Raffi Ahmad, Blunder Sumpah Pemuda dan Arti Persahabatan
