Target Pajak Melejit, Kantong Rakyat Makin Terhimpit

Aparatur fiskal negara ini sedang mengalami kepanikan anggaran yang luar biasa akut. Pemerintah pusat terus memburu target pendapatan negara. Langkah ini demi menopang beban utang jatuh tempo dan pembiayaan kabinet yang kian gemuk.

Penguasa mengabaikan efisiensi radikal pada pos belanja birokrasi. Mereka justru memilih jalan pintas yang mencekik ekonomi domestik. Otoritas pajak melahirkan berbagai pungutan baru. Kebijakan ini secara agresif menyasar aktivitas ekonomi harian masyarakat kelas menengah ke bawah.

Fenomena ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Instrumen negara bertindak tanpa kompromi dalam memungut rupiah. Publik menilai langkah ini sebagai praktik pemerasan legal yang mengabaikan daya beli rakyat.

Perluasan objek cukai baru menjadi senjata fiskal pertama yang menghantam dompet masyarakat. Kementerian Keuangan resmi memasukkan target penerimaan dari Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menetapkan target setoran dari sektor komoditas cair ini sebesar Rp1,7 triliun.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadwalkan implementasi pemungutan cukai ini mulai Semester II/2027.

Kebijakan ini akan langsung menaikkan harga jual produk konsumsi harian di pasar ritel. Jutaan pelaku usaha mikro seperti pedagang asongan dan pemilik warung kelontong akan terdampak. Pengemudi ojek daring juga harus menanggung lonjakan harga modal di tengah tren penurunan pendapatan masyarakat bawah.

Pemerasan administratif ini semakin nyata lewat pemberlakuan sistem pelacakan perpajakan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengoperasikan Core Tax Administration System. Mesin pengawas canggih ini mengintegrasikan data perbankan, kepemilikan aset, hingga transaksi digital warga negara.

Sistem baru ini melacak setiap aktivitas ekonomi sekunder tanpa celah. Salah satunya adalah penegakan hukum PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa tanah atau bangunan.

Kebijakan tersebut menyasar langsung para pemilik kontrakan kecil dan rumah kos harian. Padahal, mereka mengandalkan uang sewa sebagai sumber penghidupan utama.

Otoritas mengejar ketat kepatuhan pajak rakyat kecil hingga ke unit usaha terkecil. Sebaliknya, pemerintah memberikan kelonggaran masif bagi korporasi raksasa. Perusahaan besar menikmati skema tax holiday yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Dokumen laporan realisasi APBN dari Kementerian Keuangan mencerminkan ketimpangan struktural ini secara nyata.

Realisasi penerimaan pajak nasional menembus angka Rp1.607,6 triliun atau tumbuh sebesar 24,1 persen.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penopang utama pertumbuhan angka fantastis tersebut. Sektor ini melesat tajam hingga 51,3 persen.

Data ini menjadi bukti otentik bahwa kas negara bergantung penuh pada pungutan konsumsi rakyat. PPN Dalam Negeri menyumbang porsi terbesar mencapai 23 persen dari total pendapatan pajak nasional. Angka ini jauh melampaui kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau korporasi yang hanya tertahan di level 17,2 persen.

Ketamakan instrumen fiskal ini memicu kecaman luas dari para analis ekonomi tata negara. Negara saat ini mengadopsi pola kerja birokrasi yang hanya menuntut kewajiban materi dari rakyat. Namun, pemerintah tidak memberikan timbal balik yang sepadan.

Pemerintah memaksa warga membayar pajak yang tinggi. Sayangnya, mereka gagal menyediakan fasilitas pelayanan publik yang layak. Jaminan kesehatan belum merata dan jaminan hari tua belum menjamin kelangsungan hidup.

Distribusi beban pajak yang timpang ini membawa risiko besar. Kebijakan ini berpotensi menghancurkan struktur ekonomi kelas menengah dan memperluas angka kemiskinan baru di Indonesia.

 

Tinggalkan komentar