Mahfud MD Sebut Wantimpres Prabowo Langgar Undang-undang
Eks Menteri Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menyebut pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang. Kata Mahfud, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, lalu menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres harus terbentuk paling lambat tiga bulan sejak presiden menjabat. Prabowo sendiri baru membentuk dewan itu setelah 23 … Baca Selengkapnya
















